ASN Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik

(Antara)-Pemerintah Kota Kendari, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkupnya, menggunakan Kendaraan Dinas atau Randis untuk keperluan mudik lebaran. Apabila aturan ini dilanggar, maka dipastikan ada sanksi yang akan diberikan kepada asn yang bersangkutan.