Baubau (Antara Sultra) - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Baubau pada periode pertama (Januari-Juli 2017) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau Hendra Busrian, Senin mengatakan, uang Rp500 juta yang diselamatkan itu dari beberapa kasus di antaramya pungutan liar (pungli) Jembatan Batu dengan terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan Baubau, Amirudin.
Kemudian korupsi PPMK dengan terpidana mantan Kepala BPM, La Ode Sarfah dan penggelapan retribusi nelayan yang menjerat Plt Kepala TPI Wameo, Yamin Cahyadi.
"Terbaru ini perkaranya Amiruddin dulunya menjabat Kadis Perhubungan. Terus yang kedua ada limpahan Polres, Sarfah yang dari BPM termasuk Kepala TPI," ujar Hendra.
Dia juga mengatakan, saat ini tengah melanjutkan penyidikan kasus pungli jembatan batu menyusul penggelapan retribusi di TPI Wameo.
Hendra mengatakan, dari kasus yang sementara dalam penyelidikan maupun penyidikan itu diperkirakan uang negara yang diselamatkan masih bertambah sekitar Rp500 juta itu sampai akhir 2017.
"Mudahan-mudahan mendekati Rp1 miliar, karena kan kadang-kadang mereka itu alasannya tidak sanggup membayar, terus menjalani pidana," ujarnya.
Berita Terkait
BKSDA Sultra gagalkan penyeludupan kanguru dan burung cendrawasih di Baubau
Senin, 22 April 2024 13:14
ASDP Baubau : Penumpang hingga Lebaran H+7 capai 41.744 orang
Sabtu, 20 April 2024 12:26
Pemkot Baubau selesaikan persoalan SDN 2 Wajo yang disegel
Jumat, 19 April 2024 16:47
Pelni Baubau catat 12.502 penumpang arus balik Lebaran melalui Pelabuhan Murhum
Jumat, 19 April 2024 13:23
KSOP dan Polairud Sultra mediasi warga yang hadang kapal penyeberangan rute Kendari-Raha-Baubau
Kamis, 18 April 2024 10:14
Polres Baubau libatkan 350 personil gabungan dalam Operasi Ketupat Anoa 2024
Kamis, 4 April 2024 7:09
Penumpang di Pelabuhan Murhum Baubau capai 19.211 orang pada H-7 lebaran
Rabu, 3 April 2024 21:19
Imigrasi Baubau catat PNBP triwulan I sebesar Rp491 juta
Rabu, 3 April 2024 11:23