"lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan mencabut izin..."
Jakarta, Antara Sultra - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan Wiranto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) akan
memungkinkan kementerian mencabut izin ormas yang dinilai melanggar
ketentuan.
"Dalam Perppu ada asas contrario actus, maka
lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan
mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan
izin," kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
"Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila, mana saja, itu
nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di
Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri," katanya.
Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan menggantikan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah
memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas tidak lagi memadai
untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang
mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam
Undang-Undang 17 itu," kata Wiranto.
"Kemudian, dalam
undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada
Atheisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan
untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi
NKRI," ia menjelaskan.
Wiranto menegaskan Perppu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas, dan mendiskreditkan ormas Islam.
Perppu, menurut dia, semata ditujukan untuk merawat persatuan
dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
"Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat
tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang," ujar dia.
(Baca juga: Menkumham: Perppu tak ditujukan ke satu ormas saja)