Jakarta, Antara Sultra - Pemerintah memberikan lima hari cuti bersama Idul
Fitri kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada 23, 27 sampai 30 Juni
2017.
"Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No 18 tahun 2017
tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi pegawai negeri
sipil. Pasal yang pertama mengatur mengenai tanggalnya yaitu tanggal
yang diliburkan sebagai cuti bersama adalah tanggal 23, kemudian 27, 28,
29, dan 30. Untuk Idul Fitri sendiri tidak termasuk dihitung menjadi
cuti," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden Jakarta,
Kamis.
Pada pasal kedua Keppres tersebut disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
"Cuti ini diatur supaya tidak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja
dengan alasan persoalan transportasi atau lainnya, kedua dalam pasal 333
ayat 4 PP 11 No 2017 yang mengatur Cuti Bersama untuk PNS dimungkinan
Presiden mengatur cuti itu," tambah Pramono.
Harapannya, dengan adanya total libur selama delapan hari dengan
menggabungkan Idul Fitri dan hari Minggu akan ada distribusi ekonomi ke
daerah.
"Harapannya adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ke daerah
dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk bersilaturahim dengan
keluarga, pengaturan cuti bersama ini sudah ditandatangani Presiden dan
berlaku bagi PNS," ungkap Pramono.
Artinya bagi PNS yang membolos di luar jatah cuti bersama itu,maka pemerintah akan memberikan sanksi.
"Kalau sudah diberikan cuti 23-30 Juni tapi liburnya masih bertambah,
maka PNS-nya akan diberikan sanksi, karena ini sudah diatur lebih detil
mengenai cuti bersama," ungkap Pramono.
Arus mudik
Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku terbantu dengan penetapan cuti bersama sejak 23 Juni.
"Saya berterima kasih karena ruang liburnya bertambah satu hari.
Berarti puncaknya mulai tanggal 22, jadi saya senang itu Kamis malam
(22/6) sudah mulai puncak arus mudik," kata Budi.
Dengan banyaknya waktu cuti bersama, Budi Karya memperkirakan arus mudik akan tersebar.
"Saya menggimbau kan anak-anak sudah libur tanggal 19, sebagian
berangkat tanggal 19, 20, 21, 22. Jangan (semuanya) berangkat tanggal
23, karena 23 itu puncak arus mudik," tambah Budi.