Kendari (Antara Sultra) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kendari menyalurkan santunan Rp117 juta untuk ahli waris korban kecelakaan kerja Oktaviani (istri korban Ramdahan) yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat ke tempat kerja.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kendari Lubis Latif, di Kendari, Kamis, mengatakan korban yang mendapatkan santunan tersebut merupakan salah satu karyawan PT Indonesia Guang CNS Industry yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
"Ahli waris korban kecelakaan kerja itu menerima santunan 48 kali gaji dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari," katanya lagi.
Lubis berharap agar ahli waris itu dapat lebih bijak memanfaatkan dana santunan tersebut.
"Peruntukan dari dana santunan jaminan kecelakan kerja meninggal adalah agar keluarga yang ditinggalkan, secara finansial tidak begitu terbebani dan dapat melanjutkan kehidupan ekonominya secara mandiri dengan mengunakan dana santunan tersebut dalam membuka usaha," katanya lagi.
Dia menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berakibat meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 48 kali dari gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya pula.
Asisten Presiden Direktur Perusahaan GCNS William Bun berharap agar ke depan kasus kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga pekerja dapat lebih tenang dalam bekerja.
Adapun rincian santunan yang diterima ahli waris korban, yaitu jaminan hari tua Rp1.746.570, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp116.040.000, dan JP berkala Rp319.450. Penyerahan santunan tersebut dilakukan di kantor PT Indonesia Guang CNS industry, Rabu (22/3).